JAKARTA - Belakangan marak biro haji dan umroh yang nakal tak memberangkatkan jemaahnya ke Tanah Suci sesuai janjinya, lantas bagaimana kalau sampai tertipu? Ada sejumlah langkah hukum yang bisa kamu ambil untuk bikin si biro tersebut jera.
Ada sejumlah kasus memang biro haji yang menipu jemaahnya. Sempat ramai yang dilakukan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang menipu banyak calon jamaah. Bahkan dari hasil penipuan tersebut, jumlahnya tak main-main, yakni hingga Rp 91 miliar.
Terbaru, ada sebanyak 22 jemaah asal Indonesia sampai ditahan oleh petugas keamanan Arab Saudi. Puluhan jemaah tersebut dilaporkan ditipu oleh biro haji bandel. Mereka bisa masuk Arab Saudi dengan paspor ziarah. Tetapi, tak memiliki visa haji, sebagai visa resmi untuk melakukan ibadah di Tanah Suci.
Lantas, apa sih yang harus kamu lakukan kalau sampai amit-amit ditipu agen bodong? Pasal 118 dan Pasal 119 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa PIHK dan PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus.
Dikutip dari Hukum Online, PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus/jemaah umrah dikenai sanksi administratif. Merujuk pada Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023, semuanya sudah dijelaskan.
Apabila pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji/umrah tersebut secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan/atau rangkaian kebohongan menggerakkan calon jemaah haji/umrah untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, seperti sejumlah uang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan adalah menuntut secara pidana penyelenggara perjalanan ibadah haji/umrah atas dasar tindak pidana penipuan.
Ini Langkah-Langkah Kalau Ditipu Biro Haji Nakal
Amit-amit kamu ditipu biro haji nakal, maka kamu harus melaporkan ini kepada kepolisian atau penyidik pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Agama. HAl ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU 8/2019. Selain penegakan hukum administrasi dan pidana, kamu juga dapat melakukan gugatan perdata perwakilan kelompok (class action) jika calon jemaah yang dirugikan berjumlah masif.
Untuk tak tertipu, ada baiknya memang kamu jangan tergoda iming-iming harga murah. Untuk calon jamaah haji plus, diharapkan jangan tergoda dengan iming-iming harga miring. Ketua Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF), Priyadi Abadi mengatakan, sebagian masyarakat masih tergiur paket haji yang murah.
"Masyarakat kita masih senang tergiur dengan iming-iming harga murah yang dilakukan oleh okum agen travel. Mereka (agen travel) memberikan bonus, misalnya bayar tiga (bonus) berangkat satu atau memberikan harga yang tidak masuk akal, ini masyarakat kita seringkali masih terlena atas bujuk rayu harga murah dari oknum-oknum agen travel,” kata dia dikutip dari Kompas.
Tak hanya itu, kamu juga harus teliti ya sebelum menunjuk biro haji yang kamu percayai untuk menunjang ibadahmu. Caranya bagaimana? Cek izinnya. Biro haji resmi pasti memiliki izin dari Kementerian Agama. Setiap travel haji dan umroh pasti memiliki izin Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Lebih afdol, agen travel tersebut merupakan anggota salah satu asosiasi agen travel, seperti Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), dan sebagainya.