JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi secara resmi mengumumkan paspor resmi ganti warna per Agustus 2024 mendatang meski tak dijelaskan alasan dan warna penggantinya. Namun, penggantian warna ini ternyata punya maksud khusus, lho, yakni demi keamanan buat warga Indonesia yang mau ke luar negeri.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan paspoer resmi ganti warnga, Peluncuran paspor edisi terbaru sendiri pada tanggal 17 Agustus 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke 79. Belum diketahui warna apa yang diubah, namun terdapat perubahan desain dan menggunakan warna khas Indonesia. Hal ini berkaitan dengan perningkatan keamanan.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga mengembangkan layanan paspor. Saat ini Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia sudah bisa melayani pembuat paspor elektronik. Dengan tujuan pengembangan layanan imigrasi supaya Indonesia setara dengan negara-negara besar di dunia.
"Yang jelas ubah desain, selain kaitan peningkatan security, juga menggunakan warna khas Indonesia," ujar Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, dalam keterangan resminya.
Seperti diketahui, sebelum paspor resmi ganti warna, paspor Indonesia terdiri dari 48 halaman. Berlaku selama 10 tahun, Indonesia memiliki tiga jenis paspor, yakni paspor biasa berwarna hijau tosca, paspor dinas berwarna biru, dan paspor diplomatik berwarna hitam.
Dikutup dari IDN Times, Pemerintah menyatakan pergantian warna paspor tersebut dilakukan demi meningkatkan keamanan dan menghindari pemalsuan. Dikabarkan paspor baru nanti akan memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada uang kertas.Seperti uang kertas, paspor baru akan menggunakan tinta UV dan tinta intaglio, kertas, pita pengamanan, tanda air, dan teknologi hologram. Tak hanya itu, akan ditambahkan pula chip elektronik yang memuat data biometrik.
Selain Umumkan Paspor Resmi Ganti Warna, Ditjen Imigrasi Bikin Terobosan
Selain mengumumkan paspor resmi ganti warna, Ditjen Imigrasi pun bikin terobosan. Silmy Karim, via Jawa Pos, mengungkapkan seluruh kantor imigrasi di Indonesia saat ini bisa melayani pembuatan paspor elektronik atau e-paspor. Pada tahun 2023 ini, Ditjen Imigrasi memperluas layanan e-paspor dari 52 kantor imigrasi menjadi 102 kantor imigrasi.
"Di awal 2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia, yakni 126 kantor, melayani e-paspor," ungkap Silmy. Silmy menyatakan, peluasan pembuatan paspor itu tidak lepas dari melonjaknya permohonan pembuatan e-paspor yang terjadi pada beberapa waktu terakhir. Ia menyebut, terdapat peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138 persen jika dibandingkan pada 2023 dan 2022.
Silmy pun menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan e-paspor mencapai 818.339 unit dan paspor nonelektronik mencapai 4.239.622. "Selain kantor imigrasi, layanan e-paspor saat ini juga tersedia di 10 Perwakilan RI di luar negeri," pungkasnya.
Diketahui, E-Paspor memang memiliki keunggulan dibanding paspor biasa. E-paspor dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan foto, sehingga lebih sulit dipalsukan. Chip tersebut juga menyimpan data elektronik, seperti masa berlaku paspor dan negara tujuan perjalanan, yang dapat diverifikasi secara elektronik di bandara dan pelabuhan.
Tak cuma itu, E-paspor dapat digunakan untuk melewati e-gate di beberapa bandara dan pelabuhan, sehingga proses imigrasi lebih cepat dan mudah. Pemilik e-paspor dapat mengajukan visa elektronik (e-visa) untuk beberapa negara secara online, tanpa perlu mengunjungi kedutaan atau konsulat.
E-paspor pun terbuat dari bahan yang lebih tahan lama dibandingkan paspor biasa, sehingga tidak mudah rusak atau robek dan dapat digunakan untuk mengakses beberapa layanan online, seperti pengecekan masa berlaku paspor dan pelacakan status aplikasi visa. Jelas, E-paspor memberikan kemudahan bagi WNI yang sering bepergian ke luar negeri.