JAKARTA - Perbedaan haji furoda dan haji plus salah satunya bisa dilihat dari perizinannya, meski kedua program haji ini sama-sama sah dan diatur oleh undang-undang. Tak cuma itu, kedua program haji ini pun sama-sama akan dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Perbedaan Haji Furoda dan Haji plus yang dilihat dari segi aturan, sama-sama sah di mata undang-undang. Haji khusus sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus. Nantinya, haji khusus harus diselenggarakan oleh PIHK.
PIHK sendiri merupakan biro perjalanan yang telah mendapatkan izin Menteri untuk menyelenggarakan haji khusus, dalam hal ini haji plus. Sedangkan, untuk haji furoda sendiri juga sudah dilegalkan oleh pemerintah. Hal itu mengacu kepada Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, legalitas haji furoda terdaftar dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 No. 75 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 29 April 2019 lalu. Program haji tersebut telah diawasi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pihak ini harus melapor ke kementerian agama sebagai laporan untuk memberangkatkan calon jemaah haji.
Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus Juga Bisa Dilihat dari Visanya
Perbedaan haji furoda dan haji plus memang bisa dilihat dari berbagai sisi. Haji plus dan haji furoda, keduanya menawarkan jalur alternatif selain haji reguler untuk melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Nah, mari kita kupas perbedaan kedua program haji ini dari segi visa.
Visa haji plus sendiri merupakan visa khusus yang diberikan kepada jemaah haji yang mengikuti program haji plus. Program haji plus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Proses mendapatkan visa haji plus sendiri ada beberapa tahapan. Jemaah haji mendaftar ke PIHK dan memilih paket haji plus yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Lalu nantinya, PIHK akan mengurus visa haji plus jemaah haji melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Kemudian, Kementerian Agama Republik Indonesia akan menerbitkan visa haji plus setelah semua persyaratan terpenuhi.
Adapun persyaratan visa haji plus ialah, paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan, fotokopi KTP elektronik, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan sehat dari dokter, bukti pembayaran biaya haji plus, hingga surat rekomendasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kemudian, Visa haji furoda merupakan visa khusus yang diberikan kepada jemaah haji yang mengikuti program haji furoda. Di sinilah perbedaan haji furoda dan haji plus dari segi visa. Program haji furoda adalah program haji yang kuotanya didapatkan langsung dari pemerintah Arab Saudi dan tidak melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk proses mendapatkan visa haji furoda sendiri, jemaah haji mendaftar ke agen perjalanan yang menyelenggarakan program haji furoda, lalu agen perjalanan akan mengurus visa haji furoda jemaah haji melalui pemerintah Arab Saudi. Setelahnya, pemerintah Arab Saudi akan menerbitkan visa haji furoda setelah semua persyaratan terpenuhi.