June 6, 2024, 3:53 pm

Biro Haji Jangan Nakal, Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Resmi

Biro Haji Jangan Nakal, Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Resmi
JAKARTA - Biro haji diharap tak nakal untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci tanpa visa haji yang resmi karena bakalan mendapatkan sanksi yang keras. Terlebih, bagi jemaah yang tak memiliki visa haji, takkan bisa masuk Kota Mekah.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, meminta menyebut, pemerintah dan biro haji turut memberi himbauan agar mengedukasi masyarakat, terutama umat Islam, untuk tidak melakukan perjalanan ibadah haji tanpa visa resmi. "Saya mengimbau kepada pemerintah, juga kepada para agen biro haji dan umrah agar mengedukasi masyarakat," kata dia dikutip dari Metro Jambi.

Tak cuma itu, dia juga meminta Kemenag benar-benar menindak tegas agen biro haji yang yang telah terbukti menyalahi aturan dengan jelas memberangkatkan jamaah haji tanpa visa yang resmi. “Agen travel juga harus ditindak karena mereka yang memberangkatkan,” tambah dia.

Jemaah Jangan Mau Diiming-Imingi Biro Haji dengan Harga Murah

Pada sisi lain dari Kementerian Agama berharap jemaah jangan sampai mau diiming-imingi biro haji dengan harga murah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean. "Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ucap Hilman.

Apalagi, lanjutnya, Arab Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya. “Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.

"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," tambahnya. “Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” tutup dia.

Blog Post Lainnya
Contact Info
087878877684 Ocha
081380024649 Mayang
6285215327013 Fani
085922331010 Intan
admin@Wisatahalalindonesia.id
Alamat
Ruko Graha Cirendeu, Jl. Raya Cirendeu No.1D, Cireundeu, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15419
Jl Pengairan, Jl. Kp. Utan Jl. Irigasi Baru, RT.006/RW.002, Jaka Setia, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17147
Point lab Co Working Space GRAHA POS INDONESIA, Lantai 6 Jl. Banda No.30, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115
@2024 Wisata Halal Indonesia Inc.