JAKARTA - Bagi kamu yang berencana melakukan ibadah ke Tanah Suci, harus mencatat dengan jeli ya barang bawaan saat umroh, terutama soal gadget atau barang elektronik lainnya. Salah-salah, kamu bisa disangka belinya dari luar negeri dan dikenakan pajak lho ketika kembali ke Indonesia.
Barang bawaan saat umroh sebenarnya dibuat simpel saja. Mulai dari abaya, khimas untuk jemaah perempuan, skincare, setrika mini, mukena, sajadah, chargeran handphone, sandal, hingga obat-obatan, tentu saja jadi barang wajib yang harus kamu bawa ketika beribadah ke Tanah Suci.
Akan tetapi, nyatanya masih banyak jemaah yang lebih memilih barang bawaan saat umroh kurang begitu penting, salah satunya elektronik. Padahal, belakangan barang elektronik yang masuk dari luar negeri ke Indonesia sangat diperketat oleh pemerintah. Hal itu dilakukan agar meminimalisir barang-barang ilegal yang masuk dan diperjualbelikan di Indonesia.
Dalam Permendag No.36 Tahun 2023 jo. No.3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan saat umroh harus sesuai dengan aturan. Salah satunya, telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun. Lalu, elektronik, paling banyak 5 unit dengan nilai maksimal 1.500 dollar AS per penumpang.
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri maupun pekerja migran yang akan pulang ke Indonesia. Barang bawaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impor oleh Bea Cukai. Makanya, kamu harus benar-benar mencatat dan tak perlu banyak-banyak membawa barang ketika pergi ibadah umroh ke Tanah Suci.
Barang Bawaan Saat Umroh Dibatasi, Bagaimana dengan Oleh-Oleh?
Barang bawaan saat umroh, terutama terkait telepon genggam dan elektronik memang dibatasi. Namun, oleh-oleh masih memiliki kelonggaran. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai.
Zulhas menyampaikan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dollar AS. "Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulhas di Jakarta, dikutip dari Antara.
Aturan ini sendiri memang dibuat oleh Mendag guna meminimalisir barang-barang impor yang masuk ke Indonesia dalam bentuk jasa titip alias jastip. Nah, barang-barang jastip ini masuk ke Indonesia tanpa adanya biaya dari bea cukai atau pajak negara. Berbagai produk jastip tersebut dibawa oleh penumpang yang dimasukkan ke dalam koper tanpa melewati proses pengiriman barang dan terhindar dari pungutan bea cukai.
Selain itu, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan. "Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," katanya.
Intinya, kalau kamu mau membawa oleh-oleh selain ketentuan di atas, terlebih dari Tanah Suci tak akan dilarang dan dikenakan pajak. Jadi, kamu masih bisa membawa pulang oleh-oleh khas umroh, seperti air zamzam, kurma, kacang Arab, sajadah, hingga abaya. Namun, tetap kamu harus memperhatikan lagi ya barang bawaan saat umroh!