June 6, 2024, 4:15 pm

Kemenag dan Biro Haji Sepakat, Visa Haji Jadi Hal yang Mutlak!

Kemenag dan Biro Haji Sepakat, Visa Haji Jadi Hal yang Mutlak!
JAKARTA - Kementerian Agama dan Asosiasi Biro Haji sudah sepakat, penggunaan visa haji menjadi hal yang mutlak untuk melakukan ibadah di tanah suci. Lagipula, Pemerintah Arab Saudi pun juga dengan tegas kalau visa yang digunakan untuk berhaji harus visa haji, bukanlah visa ziarah, seperti ketika umroh.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah menegaskan hanya visa resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk ibadah haji. Dia mengatakan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa jemaah haji yang berangkat tanpa visa resmi, maka ibadahnya tak sah.

"Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq.

Keputusan Arab Saudi tersebut guna melindungi para jemaah selama di Tanah Suci. Bahkan, pemerintah Arab Saudi pun telah melarang orang-orang tak berkepentingan untuk masuk Kota Mekkah. Hanya orang yang memiliki visa haji yang bisa masuk melalui pos-pos penjagaan. "Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," papar dia.

Hal serupa juga disepakat Biro Haji yang sempat menggelar pertemuan dengan Kemenang. Pertemuan yang diinisiasi Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) ini dihadiri perwakilan dari 11 asosiasi biro haji, yaitu: Himpuh, Amphuri, Sapuhi, Kesthuri, Asphuri, Asphurido, Gaphura, Ampuh, Bersathu, Aspirasi, dan Mutiara Haji.

Dari Direktorat Bina UHK, hadir Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (melalui zoom meeting) Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus M. Agus Syafi’, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Umrah Nur Khalis

“Kami bersepakat untuk melakukan langkah antisipasi umrah backpacker dengan mengaktifkan kembali provider visa,” terang Jaja Jaelani dalam laman resmi Kementerian Agama.

Pada pertemuan antara Biro Haji dan Kemenag, ada lima kesepakatan dalam pertemuan ini. Selain umrah backpacker, para pihak juga sepakat bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus menggunakan visa haji.

“Kita juga sepakat bahwa jemaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi komitmen juga dengan hal ini,” sebut M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus.

Berikut lima kesepakatan Kemenag dengan seluruh asosiasi biro haji:

1. Untuk mengantisipasi banyaknya umrah backpaker yang tidak seirama dengan regulasi yang ada maka akan diaktifkan kembali provider visa
2. Jemaah yang berangkat haji hanya menggunakan visa haji
3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan melaporkan keberangkatan haji ke dalam aplikasi Siskopatuh
4. Ke depan akan membuat regulasi baru berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus
5. Memperkuat pengawasan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK




Blog Post Lainnya
Contact Info
087878877684 Ocha
081380024649 Mayang
6285215327013 Fani
085922331010 Intan
admin@Wisatahalalindonesia.id
Alamat
Ruko Graha Cirendeu, Jl. Raya Cirendeu No.1D, Cireundeu, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15419
Jl Pengairan, Jl. Kp. Utan Jl. Irigasi Baru, RT.006/RW.002, Jaka Setia, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17147
Point lab Co Working Space GRAHA POS INDONESIA, Lantai 6 Jl. Banda No.30, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115
@2024 Wisata Halal Indonesia Inc.