June 6, 2024, 5:00 pm

Ingat, Jemaah Haji Harus Punya Visa Haji Khusus, Bukan Visa Ziarah

Ingat, Jemaah Haji Harus Punya Visa Haji Khusus, Bukan Visa Ziarah
JAKARTA - Calon jemaah haji diperingatkan harus memiliki visa haji khusus, bukan visa ziarah karena bisa dideportasi, lho. Hal ini merupakan instruksi langsung dari Kementerian Agama agar jemaah haji bisa dengan tenang melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

Visa ziarah dan visa haji khusus jelas memiliki tujuan berbeda. Visa ziarah dimaksudkan untuk mengunjungi tempat-tempat suci Islam di luar musim haji, sedangkan visa haji khusus untuk melaksanakan ibadah haji pada musim haji.

Penggunaan visa ziarah untuk haji dapat menimbulkan resiko. Jemaah haji yang menggunakan visa ziarah mungkin tidak mendapatkan layanan dan fasilitas yang sama dengan jemaah haji resmi, seperti pemondokan, transportasi, dan pendampingan ibadah. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi melarang penggunaan visa ziarah untuk haji. Jemaah haji yang kedapatan menggunakan visa ziarah dapat dikenai sanksi, seperti deportasi.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz. Dia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Sebab, pemerintah mewajibkan visa haji khusus kepada jemaah.

“Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang Undang di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko,” kata Ishfah, dikutip dari Jawa Pos.

"Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” tambah dia.

Pria yang karib disapa Gus Alex itu mengingatkan calon jemaah haji agar tak menganggap enteng imbauan tersebut. Bukan cuma dideportasi, jemaah yang gunakan visa ziarah mungkin tak bisa terkoordinir sehingga rawan terlantar.

"Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya di luar itu, terlalu beresiko,” jelasnya.

Jangan Nekat Tanpa Visa Haji Khusus

Gus Alex berharap tak ada calon jemaah haji yang nekat berangkat dengan visa ziarah. Dia sekali lagi mengingatkan akan resiko besar yang bisa dihadapi oleh calon jemaah bila pergi tanpa visa haji khusus.

"Resiko terbesar dideportasiTentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah. Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji,” tuntas dia.

Diharapkan, jamaah bisa Menunggu kuota haji resmi. Ini adalah cara yang paling aman dan terjamin untuk melaksanakan ibadah haji. Atau, kamu bisa mendaftar melalui penyelenggara haji khusus (PIHK) yang memiliki izin resmi. PIHK akan membantu mengurus visa haji dan memberikan pendampingan selama ibadah haji.




Blog Post Lainnya
Contact Info
087878877684 Ocha
081380024649 Mayang
6285215327013 Fani
085922331010 Intan
admin@Wisatahalalindonesia.id
Alamat
Ruko Graha Cirendeu, Jl. Raya Cirendeu No.1D, Cireundeu, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15419
Jl Pengairan, Jl. Kp. Utan Jl. Irigasi Baru, RT.006/RW.002, Jaka Setia, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17147
Point lab Co Working Space GRAHA POS INDONESIA, Lantai 6 Jl. Banda No.30, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115
@2024 Wisata Halal Indonesia Inc.