JAKARTA - Musim haji 2024 telah tiba, tapi ada aturan ketat lho untuk datang ke Kota Mekkah, enggak semua orang bisa masuk. Otoritas kemanan Arab Saudi telah mengumumkan aturan tersebut yang mulai, Sabtu 4 Mei kemarin dengan tujuan memberikan keselamatan dan keamanan jemaah haji.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi tampak bersiap menyambut musim haji 2024. Salah satu terobosan yang mereka terapkan ialah izin khusus untuk memasuki Kota Mekkah. Dikutip dari Gulf News, otoritas terkait meminta semua orang, tak terkecuali penduduk untuk mengurus izin bila mau masuk atau keluar Kota Mekkah.
Nantinya, ototitas keamanan Arab Saudi akan mendirikan pos-pos di titik masuk Mekkah. Aturan ini juga mencakup izin bekerja, umroh, hingga haji. Siapa pun yang mau masuk Kota Mekkah tanpa izin, maka bakalan diminta memutar arah. Sebab, mereka akan melakukan pemeriksaan di pos-pos tersebut.
“Mulai Sabtu (25\10\1445 H) Pihak Keamanan Nasional mengumumkan dimulainya pelaksanaan instruksi yang diatur untuk haji dengan memperoleh izin bagi para penduduk yang ingin memasuki Kota Suci," tulis pernyataan resmi Direktorat Jenderal Keamanan Publik.
"Keamanan Nasional mengumumkan dimulainya pelaksanaan instruksi yang diatur untuk Hajj yang mensyaratkan agar penduduk yang ingin memasuki Kota Suci memperoleh izin dari pihak berwenang, mulai besok, Sabtu (25\10\1445 H), atau 4 Mei 2024, dan hal ini dilakukan dengan mencegah masuknya mereka yang tidak memiliki izin di pos pemeriksaan keamanan yang menuju ke Kota Suci,” sambung mereka.
Langgar Aturan Musim Haji 2024, Bisa Dideportasi
Nah, jangan main-main atau coba-coba nekat ya untuk melanggar aturan musim haji 2024 yang diterapkan otoritas keamanan setempat. Pasalnya, bagi yang tertangkap melanggar peraturan dan instruksi haji tanpa izin di Makkah, maupun area di sekitar Masjidil Haram, situs haji, stasiun Haramain di Al-Rusayfah, pusat kontrol keamanan, pusat penyortiran, dan pusat penyortiran, dan kendali keamanan sementara selama periode yang ditentukan, akan didenda 10 ribu riyal atau 2,666 dolar AS (Rp 42,8 juta).
“Warga yang melanggar aturan akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki kembali Kerajaan,” kata kementerian Dalam Negeri Arab Saudi via Gulf News. Bahkan kalau sampai ada yang nekat, kendaraan pelanggar bisa disita. Denda bakalan meningkat sejalan dengan jumlah orang yang dibawa secara ilegal dalam kendaraan tersebut.
Tak cuma itu, bila ada yang melanggar aturan musim haji yang berulang, maka dendanya bakalan terus bertambah. Hal ini semata-mata dilakukan oleh pemerintahan Arab Saudi agar bisa menjaga jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan aman, tenang, dan nyaman.
Pemerintah setempat juga menyebutkan visa yang sah hanya visa haji untuk bisa masuk ke Jeddah atau Mekkah. Visa haji pun tak berlaku untuk bekerja, menetap, atau berpergian ke luar wilayah yang telah disebutkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi pada larangan partisipasi haji di masa mendatang hingga deportasi.
Dalam situs resminya, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, sudah membuka pendaftaran visa haji online paling lambat 7 Zulhijjah 1445 H atau 14 Juni 2024. Nantinya, kartu izin ke tempat-tempat suci dan kawasan sekitarnya akan diberikan kepada jemaah dari seluruh penjuru dunia oleh kantor haji masing-masing setelah penerbitan visa haji.